fbpx

DASAR HUKUM

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dibentuk pada tahun 2011, berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Nomor : 47/SK-YPT/LKBH-UTA’45/VI/2011

TUGAS

Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat.

 

FUNGSI

1.    Merumuskan kebijakan pelayanan hukum kepada masyarakat baik jangka panjang, menengah maupun jangka pendek di bidang hukum.

2.    Melaksanakan pendampingan secara pro bono bagi masyarakat yang memerlukan baik di lingkungan civitas akademika maupun masyarakat pada umumnya.

3.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat.

4.    Mengarahkan dan membimbing advokat/pengacara muda dalam bidang pendampingan baik dalam perkara pidana, perdata maupun perkara lainnya.

 

TUJUAN

Mewujudkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum baik jangka pendek, sedang dan panjang yang baik.

 

RENCANA KEGIATAN LKBH UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA TAHUN 2011

  •   Bidang I (Litigasi)

       Melakukan pendampingan perkara-perkara secara pro bono sebanyak 12 kasus.

   Melakukan pelayanan konsultasi bagi civitas akademika maupunmasyarakat pada umumnya.

  • Bidang II (Non Litigasi)

       Melaksanakan pelayanan konsultasi di bidang hukum bersama dengan Bidang Litigasi.

       Melaksanakan penyuluhan hukum sebanyak 2 kali (lokasi dan materi disesuaikan dengan wilayah yang akan disuluh).

       Melaksanakan diskusi ilmiah secara intern sekali dan diskusi kerjasama dengan pihak luar (materi ditentukan kemudian).

   Dilakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama, Pemda DKI Jakarta, Walikota Madya Jakarta Utara serta instansi lainnya.

 

  • Bidang III (Pengkaderan dan Pelatihan)

   Membantu dosen praktek peradilan (pidana maupun perdata) dalam melakukan praktek peradilan semu bagi mahasiswa.

       Melakukan perekrutan dan pelatihan terhadap anggota LKBH sebagai pengacara muda baik dari kalangan alumni maupun mahasiswa semester akhir.

       Melakukan kerjasama dengan Peradi untuk melakukan pendidikan PKPA.

       Menerbitkan Jurnal Ilmiah tentang Bantuan Hukum.