Persyaratan Penerimaan Dosen dan Karyawan

PENERIMAAN PEGAWAI

Rekrutmen, seleksi, pengangkatan dan penempatan pegawai didasarkan atas kebutuhan pendayagunaan tenaga kerja dan wajib melalui dan/atau memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

PERSYARATAN PENERIMAAN PEGAWAI

  1. Persyaratan umum meliputi :
    • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Tidak pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
    • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai PNS maupun sebagai pegawai swasta.
    • Bilamana dinyatakan diterima sebagai pegawai di lingkungan Yayasan, bersedia menandatangani surat pernyataaan tidak ada hubungan ikatan kerja dengan Instansi lain atau bilamana masih bekerja, bersedia untuk memutuskan hubungan kerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang sah.
    • Persyaratan lain sesuai kebutuhan kualifikasi posisi jabatan, ditetapkan secara ad hoc oleh Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.
  2. Persyaratan Dosen :
    • Sehat jasmani & rohani
    • Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi Terakreditasi/Luar Negeri yang disetarakan
    • Pendidikan minimal S2
    • IPK Minimal 3.00
    • Status kemahasiswaan terdaftar dan lulus pada PD Dikti
    • Memiliki atitude yang baik dari hasil psikotes
    • Lulus demo teaching fakultas
  3. Persyaratan tenaga kependidikan :
    • Sehat jasmani & rohani
    • Memiliki skill sesuai kebutuhan
    • Pendidikan minimal D3 (untuk SMK di unit tertentu)
    • Tidak dalam keadaan hamil
  4. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi meliputi :
    • Daftar riwayat hidup
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku (bagi yang telah berkeluarga)
    • Salinan surat referensi kerja bagi yang pernah bekerja
    • Salinan ijazah dan transkrip akademik terakhir. Gelar Magister/Master dan atau Doktor yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta/Perguruan tinggi di luar Negeri yang mendapat legalisasi sederajat dengan gelar Master dan atau Doktor yang dikeluarkan DIKTI
    • Salinan sertifikat- sertifikat lain yang menunjang pelamar
    • Pas photo berwarna latar belakang biru muda ukuran 4 X 6
    • Bagi pelamar tenaga pendidik melampirkan surat keterangan sehat (rohani, jasmani dan bebas narkoba) dan status kelulusan mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan  Tinggi  (PD DIKTI).

REKRUTMEN DAN SELEKSI

  1. Rekrutmen Pegawai dilakukan atas dasar kebutuhan Yayasan dengan mempertimbangkan :
  • Kebutuhan dosen didasarkan atas rasio jumlah dosen dengan jumlah mahasiswa  yaitu 1 : 30 untuk Program Studi Eksak dan 1 : 45 untuk Program Studi Sosial
  • Kebutuhan tenaga kependidikan didasarkan pada identifikasi kebutuhan tenaga kerja yang lebih spesifik dari setiap unit kerja.
  • Posisi dan level kompetensi tersedia atau posisi baru.
  • Kebutuhan berdasarkan perencanaan tenaga kerja dan beban kerja.
  • Tingkat kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan.
  • Kemampuan keuangan Yayasan.

2. Proses rekrutmen dan seleksi diatur dalam prosedur yang berlaku yaitu

  • Pimpinan Unit Kerja menganalisis kebutuhan tenaga kerja di unitnya.
  • Unit yang membutuhkan penambahan pegawai, mengajukan ke Rektor.
  • Apabila Rektor menyetujui penambahan pegawai, Rektor mendisposisikan ke HRD untuk melakukan rekrutmen.
  • HRD menginformasikan kebutuhan pegawai baik melalui internal maupun eksternal seperti di Website Universitas maupun di situs pencari kerja.
  • Berkas lamaran yang masuk ke HRD selanjutnya diseleksi yang disebut dengan seleksi administratif oleh HRD kemudian diserahkan ke Pimpinan Unit Kerja.
  • Calon Pegawai yang lolos seleksi administratif selanjutnya dipanggil untuk diadakan tes seleksi. Seleksi penerimaan bagi Dosen terdiri dari tes yaitu psikotes, demo teaching, wawancara Ketua Program Studi, Dekan, dan Wakil Rektor I & Wakil Rektor IV. Seleksi penerimaan bagi tenaga kependidikan  terdiri dari tes yaitu psikotes, Wawancara Pimpinan Unit, Manajer HRD, dan tergantung Unit Kerja.
  • Nilai seluruh hasil tes akan diakumulasikan untuk diperoleh nilai akhir.
  • Pegawai yang lulus seleksi diangkat oleh Rektor dan pengesahannya dilakukan oleh Yayasan dalam bentuk Surat Keputusan Pengangkatan.
  • Pegawai yang telah mengikuti seleksi seluruhnya akan dihubungi untuk diinformasikan hasil tes. Pegawai yang dinyatakan diterima akan dipanggil untuk menandatangani kontrak kerja

PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN

  1. Calon pegawai yang dinyatakan lulus seleksi dan dinyatakan diterima sebagai pegawai wajib menandatangani surat perjanjian kerja.

  2. Pegawai yang diterima terlebih dahulu menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan memperoleh hak atas gaji sebesar 80% dari total gaji yang diterima penuh. Jika lolos masa percobaan, dilanjutkan dengan pegawai kontrak dalam waktu 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun tergantung dari keputusan pimpinan unit yang membutuhkan dengan memperoleh  hak atas gaji sebesar 100%. Pembayaran untuk pegawai baru/pegawai dalam masa percobaan diperhitungkan yaitu jika pengangkatan jatuh setelah tanggal 15 setiap bulannya, dibayar penuh sesuai ketentuan pada bulan berikutnya sedangkan pengangkatan jatuh sebelum tanggal 15 setiap  bulannya, dibayar proporsional sesuai hari kerja / 25 dari total gaji yang telah ditentukan. 

  3. Penempatan pegawai yang telah diterima, ditempatkan pada unit kerja dengan didasarkan pada kebutuhan unit kerja dan hasil seleksi. Bagi tenaga pendidik, penempatan disesuaikan dengan bidang ilmu.

  4. Penempatan pegawai dilakukan dengan pemberian Surat Keputusan Pengangkatan.
UTA'45 Jakarta