Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu Negara memandang penting pembangunan kualitas hidup manusia Indonesia bergantung pada adanya pekerjaan yang mampu mempertinggi kualitas kehidupan …