Rekrutmen, seleksi, pengangkatan dan penempatan pegawai didasarkan atas kebutuhan pendayagunaan tenaga kerja dan wajib melalui dan/atau memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
2. Proses rekrutmen dan seleksi diatur dalam prosedur yang berlaku yaitu